JAKARTA — 12 Agustus 2025 -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri dalam kaitan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama periode 2023–2024. Pencegahan berlangsung selama enam bulan sejak 11 Agustus 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pencegahan dilakukan terhadap tiga orang yakni Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama), Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus Menag), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour Travel dan mertua Menteri Pemuda & Olahraga).
“Pencegahan dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia untuk kebutuhan proses penyidikan,” kata Budi, Selasa (12/8/2025).
KPK menaikkan status perkara ini menjadi tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025 melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Sampai saat publikasi, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Sumber penyidikan memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik yang diduga terkait manipulasi kuota haji mencapai lebih dari Rp1 triliun, berdasarkan perhitungan awal yang dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menanggapi kabar pencekalan, Fuad Hasan menyampaikan bahwa ia belum menerima pemberitahuan resmi dari KPK. Ia mengatakan tidak dapat memastikan secara penuh apakah inisial yang tercantum dalam surat pencegahan merujuk kepada dirinya, tetapi menegaskan sikap kooperatif jika dipanggil penyidik.
“Kalau memang benar saya yang dimaksud, saya akan mematuhi aturan dan bersikap kooperatif. Ibadah haji adalah amanah, jadi harus dijalankan dengan integritas,” ujarnya.
KPK menegaskan komitmen untuk melakukan penyidikan secara transparan dan meminta semua pihak yang terkait mendukung proses penegakan hukum dengan memenuhi panggilan penyidik.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pelaku usaha penyelenggara perjalanan haji dan tokoh publik. KPK menyatakan akan terus menindaklanjuti temuan selama proses pemeriksaan berjalan dan tidak akan segan menindaklanjuti jika bukti mengarah pada penetapan tersangka.