Jakarta — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesiapannya mengundurkan diri bila itu menjadi permintaan Presiden, menyusul gelombang protes atas tewasnya Affan Kurniawan dalam insiden yang melibatkan kendaraan taktis Brimob.
Dalam pernyataan singkat usai menghadap Presiden di Bogor, Listyo menegaskan bahwa soal pencopotan atau pergantian posisi Kapolri merupakan wewenang presiden. “Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri, itu hak prerogatif Presiden. Kita prajurit, kapan saja siap,” kata Listyo ketika ditanya wartawan.
Latar belakang protes: kasus Affan Kurniawan
Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, meninggal setelah terlindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi di Jakarta. Kejadian ini memicu kemarahan publik dan serangkaian aksi unjuk rasa menuntut transparansi dan pertanggungjawaban aparat keamanan. Propam Polri menyatakan akan menindaklanjuti kasus dan melakukan pemeriksaan internal. 3
Desakan masyarakat sipil dan tuntutan keadilan
Koalisi masyarakat sipil dan sejumlah ormas menyatakan Kapolri gagal mengendalikan watak represif sebagian aparat dan menuntut agar Presiden mencopot jabatan Kapolri jika diperlukan. “Kapolri wajib mundur atau Presiden segera mencopot Sigit Listyo Prabowo sebagai Kapolri yang gagal mengubah watak represif Polri,” ujar salah satu perwakilan koalisi. Aksi massa berlangsung di beberapa titik, termasuk di depan Polda Metro Jaya, dengan tuntutan pengusutan yang transparan.
Presiden menyatakan kekecewaan atas insiden tersebut dan memerintahkan agar kasus diusut tuntas dan transparan. Presiden juga meminta TNI-Polri meredam eskalasi agar keamanan tetap kondusif. Sementara itu, internal Polri menempatkan beberapa anggota Brimob dalam tindakan administratif khusus untuk kelanjutan pemeriksaan.
“Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri, itu hak prerogatif Presiden. Kita prajurit, kapan saja siap.” — Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Kapolri).