Jaringan Buzzer Bayaran Terbongkar, Kejagung Beberkan Upaya Sistematis Ganggu Penegakan Hukum

TerkiniJambi
Ilustrasi: Serangan digital terstruktur terhadap Kejaksaan Agung lewat kampanye buzzer (Foto: Istimewa)

Jakarta, – Sebuah skema perlawanan sistematis terhadap upaya pemberantasan korupsi diungkap Kejaksaan Agung RI. Dalam keterangan resmi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyebut keterlibatan jaringan buzzer bayaran yang menyerang institusi Kejaksaan secara masif melalui media sosial.

Pengungkapan ini bermula dari penelusuran terhadap aktivitas daring yang menyerang citra dan kredibilitas Kejaksaan Agung. Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa kampanye hitam ini dikoordinasikan oleh seorang advokat bernama Marcella Santoso dan melibatkan sedikitnya 150 buzzer.

“Serangan itu bukan sekadar kritik warganet. Ini operasi terorganisir dengan pendanaan besar. Ada bukti transfer hingga Rp864 juta untuk menyebar konten negatif di berbagai platform,” – Febrie Adriansyah, Jampidsus.

Buzzer Dibayar Rp1,5 Juta per Orang, Serang Lewat TikTok & Twitter

Kampanye digital ini menyasar platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter. Setiap buzzer menerima bayaran Rp1,5 juta untuk memproduksi dan menyebarkan narasi negatif terhadap Kejaksaan, khususnya terkait:

  • Skandal ekspor CPO,
  • Korupsi PT Timah,
  • Kasus impor gula,
  • dan yang dikenal sebagai “Perkara Marsela”.

Dana dikirim oleh Marcella kepada M. Adhiya Muzakki, pemimpin tim cyber Mustafa, yang membagi 150 buzzer dalam lima sub-tim.

Empat Orang Jadi Tersangka, Termasuk Eks Direktur Pemberitaan

Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka:

  1. Marcella Santoso (MS) – pengacara, inisiator dan pemberi dana,
  2. M. Adhiya Muzakki (MAM) – ketua tim cyber,
  3. Junaidi Saibih (JS) – fasilitator jaringan,
  4. Tian Bahtiar (TB) – eks direktur pemberitaan media swasta.

Mereka dijerat pasal obstruction of justice dan UU ITE, serta diduga menghambat proses hukum melalui tekanan digital yang terstruktur.

Kejagung Imbau Waspadai Serangan Digital Bayaran

Jampidsus mengimbau masyarakat kritis terhadap informasi yang beredar di media sosial, sebab tak sedikit di antaranya merupakan konten pesanan untuk membentuk opini palsu.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025