Efisiensi Anggaran 2026 — PMK 56/2025 dan Reaksi DPR RI

TerkiniJambi

Jakarta — Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang tata cara pelaksanaan efisiensi belanja dalam APBN yang akan berdampak pada penyusunan anggaran 2026. Aturan ini mengidentifikasi 15 pos belanja barang dan belanja modal yang menjadi sasaran efisiensi dengan tujuan mengalihkan dana ke program prioritas nasional.

Poin-poin yang disebutkan sebagai target efisiensi meliputi: alat tulis kantor; kegiatan seremonial; rapat, seminar dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimtek; honor output dan jasa profesi; percetakan dan suvenir; sewa gedung/ kendaraan/ peralatan; lisensi aplikasi; jasa konsultan; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; perjalanan dinas; peralatan dan mesin; serta beberapa jenis infrastruktur kecil. Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas dan fokus anggaran pada program prioritas presiden.

“Untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden.” — Sri Mulyani Indrawati.

Kutipan di atas disampaikan sejalan dengan penerbitan PMK dan penekanan agar efisiensi tidak mengorbankan fungsi dasar pemerintahan serta pelayanan publik.

PMK mengatur mekanisme teknis: pos-pos yang diblokir sementara dapat dibuka kembali melalui permohonan resmi menteri atau pimpinan K/L, yang harus mendapat arahan langsung Presiden dan persetujuan Menteri Keuangan — lalu direalisasikan lewat revisi oleh Direktorat Jenderal Anggaran. Dengan kata lain, pembukaan kembali anggaran bukan otomatis, melainkan melalui proses administratif dan politik yang terukur.

DPR RI secara umum menyatakan dukungan terhadap langkah efisiensi, namun memberi catatan kritis agar penghematan tidak mengurangi fungsi layanan publik yang esensial. Ketua DPR menyampaikan dukungan asalkan pemangkasan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025