“Semua proses kredit dilakukan oleh tim manajemen. Saya hanya menjalankan fungsi sebagai komisaris dan memberikan arahan umum. Tidak ada niat merugikan negara,”
Duo Bos Sritex Terseret Kasus Kredit Rp1,08 Triliun: Kejagung Bongkar Peran Kedua Kakak-Adik

Kronologi singkat
- 2019 — Sritex mengajukan kredit modal kerja & investasi ke Bank Jateng (diduga dikondisikan).
- 2020 — Pencairan kredit ke Bank BJB disertai invoice yang diduga fiktif.
- Mei 2025 — Iwan Setiawan ditetapkan tersangka.
- 13 Agustus 2025 — Iwan Kurniawan ditetapkan tersangka ke-12 dan ditahan 20 hari.
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yang melibatkan pejabat bank daerah dan pihak internal Sritex. Kasus ini berpotensi berkembang seiring proses penyidikan yang masih berjalan.
Editor Redaksi @terkinijambi.com