Dugaan Korupsi Kimia Farma Dibongkar Kejaksaan, Bermula dari Investasi Rp1,86 Triliun INA

TerkiniJambi

Jakarta, – Sektor kesehatan kembali tercoreng oleh dugaan praktik korupsi. Kali ini, sorotan mengarah ke salah satu perusahaan pelat merah di bidang farmasi, PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Penelusuran dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Kimia Farma kini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung RI.

Kasus ini bermula dari investasi yang dilakukan oleh Indonesia Investment Authority (INA) melalui anak perusahaannya, PT Akar Investasi Indonesia (AII). Pada Februari 2023, AII menggelontorkan dana sebesar Rp1,86 triliun untuk mengakuisisi 40 persen saham dari anak usaha Kimia Farma, yakni PT Kimia Farma Apotek (KFA).

Alih-alih menjadi langkah strategis untuk memperkuat sektor farmasi nasional, investasi jumbo ini justru menyeret Kimia Farma ke dalam pusaran dugaan korupsi. Kejaksaan mulai membuka penyelidikan sejak Maret 2025. Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa secara intensif untuk mengungkap anatomi korupsi yang diduga terjadi dalam proses investasi tersebut.

Meski belum ada tersangka yang diumumkan, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengusutan perkara ini hingga tuntas. Sejumlah pihak dari BUMN dan swasta juga disebut mulai masuk dalam radar penyidikan.

“Kami terus mendalami aliran dana investasi tersebut dan bagaimana proses transaksi itu dilakukan,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Kejaksaan, yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan korupsi di sektor kesehatan bukan yang pertama kali terjadi. Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan anggaran di sektor vital seperti farmasi dan layanan kesehatan masih sangat rawan dari intervensi dan praktik tidak sehat.

Sementara itu, pihak Kimia Farma hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait penyidikan tersebut. Begitu juga dengan manajemen INA dan PT Akar Investasi Indonesia, yang memilih irit bicara.

Publik pun diimbau untuk terus mengawal kasus ini hingga terang benderang, mengingat besarnya dana negara yang terlibat, serta dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sektor farmasi nasional.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025