DPRD Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Ranperda APBD Perubahan 2025

TerkiniJambi

SENGETI, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD, Selasa (19/08/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Muaro Jambi, Wiranto, didampingi Wakil Ketua II Jurjani serta diikuti unsur anggota DPRD lainnya. Turut hadir Sekretaris Daerah Muaro Jambi Budhi Hartono, kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, serta tamu undangan.

Pemaparan Pemandangan Umum Fraksi

Dalam pembukaannya, Wakil Ketua I DPRD Muaro Jambi Wiranto menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari tahapan pembahasan Ranperda APBD-P 2025 sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Muaro Jambi Nomor 37 Tahun 2024 Pasal 147 ayat 3, yang mengatur mekanisme pembahasan perda usulan kepala daerah.

Baca Juga :  Merangkum Gagasan ASN Melawan Korupsi, KPK Apresiasi Buku “KUPAS”

Penyampaian pemandangan umum fraksi dilakukan secara bergiliran oleh juru bicara masing-masing fraksi. Kesempatan pertama disampaikan oleh Fraksi PAN melalui juru bicara Robinson. Dalam pandangannya, Fraksi PAN menekankan pentingnya pengelolaan APBD-P yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan responsif terhadap dinamika ekonomi, sosial, dan fisik sepanjang tahun berjalan.

Fraksi PAN juga memaparkan perubahan struktur keuangan daerah, antara lain:

  • Pendapatan Daerah: dari Rp1,064 triliun menjadi Rp1,065 triliun (naik Rp6,1 miliar).
  • Belanja Daerah: dari Rp1,071 triliun menjadi Rp1,107 triliun (naik Rp36,7 miliar).
  • Pembiayaan Daerah: dari Rp65 miliar menjadi Rp22,1 miliar (turun Rp42,8 miliar).
Baca Juga :  Polisi Bekuk Komplotan Pemburu Harta Karun di Candi Muaro Jambi

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Usman Halik menyoroti soal Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran). Menurutnya, perbedaan antara proyeksi dan hasil audit BPK tidak serta-merta mencerminkan kelemahan fundamental dalam perencanaan keuangan daerah. Fraksi PDIP juga menegaskan bahwa sesuai aturan, pemerintah daerah masih diperbolehkan menetapkan defisit APBD sepanjang sejalan dengan kapasitas fiskal dan regulasi yang berlaku.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025