DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Resmi Punya Kementerian Haji dan Umrah

TerkiniJambi

Jakarta, – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-4 Masa Sidang 2025–2026 di Gedung DPR, Senayan, Selasa (26/8/2025).

Dengan keputusan ini, Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Indonesia kini memiliki kementerian khusus yang akan fokus mengelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk pembinaan, pelayanan, serta perlindungan bagi jemaah.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Hadir pula Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang bersama perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Agama Nasaruddin Umar serta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.

Baca Juga :  KPK Luncurkan “KPK For DIGI”, Fondasi Baru Lewat Transformasi Digital

Poin Penting Revisi UU

  • BP Haji berubah status menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
  • Kuota haji khusus tetap sebesar 8%, sedangkan haji reguler 92%.
  • Petugas daerah tidak dihapus, tetapi jumlahnya disesuaikan agar tidak mengurangi kuota jemaah.
  • Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tetap diberi peran mendampingi jemaah.
  • Undang-undang baru ini mencakup 16 bab dan 130 pasal yang mengatur detail penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menegaskan, revisi ini merupakan jawaban atas kebutuhan tata kelola ibadah haji yang lebih profesional.

“Dengan kementerian khusus, layanan akan lebih terintegrasi, transparan, dan terarah,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik pengesahan revisi ini. Menurutnya, keberadaan kementerian baru akan memperkuat koordinasi lintas sektor dan meningkatkan kualitas pelayanan jemaah.

“Transformasi kelembagaan ini adalah lompatan besar untuk menghadirkan layanan terbaik bagi umat,” kata Nasaruddin.

Tindak Lanjut Pemerintah

Setelah pengesahan ini, pemerintah segera menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur struktur dan tugas Kementerian Haji dan Umrah. Seluruh aset dan sumber daya manusia yang sebelumnya berada di bawah BP Haji akan dialihkan ke kementerian baru tersebut.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025