Indeks

Dinonaktifkan, Bukan Dipecat: Analisis Lengkap Kasus Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya

Jakarta — Dalam gelombang kontroversi yang meledak di ruang publik, empat nama publik figur—Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Partai NasDem), serta Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN)—dinyatakan dinonaktifkan oleh partai masing-masing terhitung mulai 1 September 2025. Keputusan itu diumumkan partai sebagai respons atas rangkaian pernyataan dan tindakan mereka yang dinilai memicu kemarahan publik.

Ringkasan Keputusan dan Penjelasan Partai

Surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem yang ditandatangani pimpinan partai menyatakan bahwa keputusan menonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach diambil setelah menimbang dinamika sosial-politik yang memanas. Begitu pula PAN mengumumkan penonaktifan Eko Patrio dan Uya Kuya melalui pengumuman resmi partai. Kedua partai menegaskan keputusan bersifat internal partai untuk meredam eskalasi.

Apa yang Melatarbelakangi Keputusan?

Inti pemicu adalah rangkaian pernyataan dan aksi yang dipandang tidak peka pada kondisi publik: pernyataan yang dianggap merendahkan pengkritik serta pembelaan terhadap kenaikan dan jenis tunjangan tertentu—seperti pernyataan yang memicu kontroversi soal tunjangan rumah—dan aksi joget saat sidang resmi yang dianggap tidak menunjukkan empati. Reaksi publik atas isu kenaikan tunjangan DPR memicu protes luas sehingga partai memutuskan mengambil langkah tegas.

Status Hukum: Dinonaktifkan ≠ Dipecat

Penting dipahami: “dinonaktifkan” adalah penempatan nonaktif dari tugas/fraksi oleh partai politik, bukan pemberhentian tetap dari kursi legislatif. Secara administratif mereka masih berstatus anggota DPR sampai ada mekanisme pemberhentian tetap (mis. penggantian oleh partai, putusan etik internal yang berujung pemecatan, atau putusan pengadilan jika terkait pidana). Beberapa partai menyebut keputusan ini sebagai langkah *skorsing* internal.

Hak Keuangan Selama Nonaktif

Berdasarkan ketentuan tata tertib DPR (Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 19 ayat 4), anggota yang diberhentikan sementara tetap berhak atas hak keuangan yang diatur, termasuk gaji pokok dan sejumlah tunjangan. Dengan kata lain, status nonaktif tidak otomatis memotong hak finansial legislatif tersebut. Hal ini memicu debat publik: masyarakat menilai langkah partai harus disusul tindakan administratif yang jelas jika tujuan utama adalah akuntabilitas.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version