Diduga Terkait Jaringan Narkoba Nusakambangan, Rumah “Crazy Rich” Tulung Selapan Digeledah BNN

TerkiniJambi

Hingga kini, status hukum Haji Sutar dan keluarganya juga belum diumumkan, apakah sudah berstatus tersangka atau masih dalam pemeriksaan awal.

Siapa Haji Sutar? Pengusaha Dermawan yang Mendadak Dicurigai

Haji Sutar dikenal publik Tulung Selapan sebagai tokoh dermawan. Ia memiliki usaha perkebunan sawit, karet, dan sarang walet. Bahkan warga setempat menjulukinya sebagai “crazy rich” karena gaya hidup mewah dan aktivitas sosialnya yang tinggi.

Namun citra itu mulai runtuh. Muncul dugaan bahwa kekayaan yang ditampilkan Haji Sutar bukan semata hasil usaha agribisnis, melainkan terindikasi sebagai bagian dari praktik pencucian uang hasil perdagangan gelap narkotika.

“Kalau benar beliau terlibat narkoba, tentu kami sangat kecewa. Karena selama ini dikenal orang baik,” kata warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Belum Ada Kepastian, Publik Diminta Bersabar

Sampai dengan 1 Agustus 2025, BNN belum memberi keterangan resmi terkait hasil penggeledahan maupun hasil pemeriksaan Haji Sutar dan dua orang lainnya. Pihak BNN maupun Polri belum bersedia memberikan data lengkap tentang barang bukti ataupun rencana penetapan tersangka.

“Kita masih menunggu rilis resmi dari BNN, kami juga belum menerima SPDP atau notifikasi apapun,” kata sumber internal Kejari OKI.


Kesimpulan Sementara

Kasus ini membuka kembali realita suram tentang kemungkinan keterlibatan tokoh lokal dalam jaringan narkoba kelas berat yang menjalar hingga ke Lapas Nusakambangan. Penggeledahan rumah Haji Sutar menandai babak baru dalam upaya BNN membongkar rantai distribusi dan aliran uang narkotika, meski hingga kini hasil penyidikan masih disimpan rapat.

Publik kini menunggu: Apakah Haji Sutar akan ditetapkan sebagai tersangka? Benarkah rumah mewah itu jadi tempat menyimpan atau mencuci uang narkoba? Dan di mana 50 kg sabu yang disebut-sebut itu?

Redaksi | Terkinijambi.com

Catatan: Berita ini disusun berdasarkan rangkuman investigatif dari berbagai sumber media dan wawancara lapangan, tanpa mengutip secara utuh dari artikel manapun. Segala perkembangan terbaru akan diperbarui sesuai rilis resmi dari otoritas berwenang.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025