Demo Ribuan Warga di Pati, Desak KPK Tetapkan Bupati Sudewo Tersangka — Sudewo Siap Hadiri Pemeriksaan 27 Agustus

TerkiniJambi

“Benar, penyidik KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Saudara Sudewo, pada 27 Agustus mendatang. Kami berharap yang bersangkutan hadir dan kooperatif,” — Juru Bicara KPK.

Sudewo menegaskan tetap menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari sambil menghadapi proses hukum. Ia meminta publik tidak menarik kesimpulan lebih jauh sebelum proses penyidikan selesai.

  • Perbedaan langkah: Massa menuntut penetapan tersangka dan aksi lanjutan ke Jakarta; penyelidikan formal masih berlangsung dan KPK menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada 27 Agustus.
  • Format aksi: Perubahan taktik dari unjuk rasa besar-besaran ke pengiriman surat resmi menunjukkan upaya meminimalkan kontak langsung dan menjaga sikap damai.
  • Potensi eskalasi: Rencana keberangkatan ke Gedung KPK pada awal September dapat meningkatkan sorotan nasional.
  • Baca Juga :  Baznas Kabupaten Asahan Salurkan Dana ZIS kepada Fakir Miskin

    Berikut kutipan inti yang disampaikan di lokasi aksi dan pernyataan resmi:

    “Kami tidak ingin Pati dipimpin oleh bupati yang bermasalah. Surat ini bentuk suara rakyat agar KPK segera bertindak. Kalau di daerah tidak digubris, kami siap berangkat ke Jakarta.” — Ahmad Husein, Koordinator Aksi.

    “Saya menghormati proses hukum. Pada 27 Agustus saya akan datang ke KPK dan siap memberikan keterangan secara terbuka. Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi.” — Sudewo, Bupati Pati.

    “Benar, penyidik KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Saudara Sudewo, pada 27 Agustus mendatang. Kami berharap yang bersangkutan hadir dan kooperatif.” — Juru Bicara KPK.

    Baca Juga :  Bupati Pati Absen di Upacara HUT ke-80 RI, DPRD Bentuk Pansus Hak Angket

    Catatan redaksi: Berita ini akan diperbarui jika ada perkembangan terbaru — termasuk hasil pemeriksaan KPK pada 27 Agustus 2025 dan respons resmi DPRD Pati.

    redaksi@terkinijambi.com.

    Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025