Indeks

Demo Buruh 28 Agustus: Ribuan Massa Padati DPR, Suarakan Hapus Outsourcing & Tolak Upah Murah

Ribuan buruh dari berbagai daerah bergerak menuju Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Aksi bertajuk Hostum—Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah—menyorot isu penghapusan outsourcing, kenaikan upah 2026, hingga reformasi pajak perburuhan.

Jakarta – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja memadati kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Aksi terpusat di depan Gedung DPR/MPR RI dengan tajuk Hostum (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah).
Massa mulai berkumpul sejak sekitar pukul 09.00 WIB, sementara rangkaian orasi dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari kawasan DPR/MPR RI dan sekitarnya. Rekayasa lalu lintas bersifat situasional demi kelancaran arus kendaraan,”
ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis pagi.

Pengamanan disiapkan secara berlapis dengan ribuan personel gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Sejak pukul 07.50 WIB, barikade, kendaraan taktis, dan posko pengamanan telah terlihat di akses utama menuju Kompleks Parlemen.

Titik Kumpul & Rute Pergerakan Massa

  • Kawasan Timur: Cikarang menuju Senayan melalui jalur tol.
  • Kawasan Barat: Cikupa–Balaraja bergerak lewat akses tol ibu kota.
  • Kawasan Selatan: Bogor–Depok melalui Jalan Raya Bogor.
  • Kawasan Utara–Timur: Pulo Gadung–Sunter menuju DPR RI melalui jalur arteri.

Selain di depan DPR/MPR, sejumlah rombongan juga dijadwalkan menggelar orasi di sekitar kawasan Istana.

Isi Tuntutan Demonstrasi (HOSTUM)

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa agenda utama aksi adalah perbaikan mendasar kebijakan ketenagakerjaan.

“Kami datang dengan damai, tetapi dengan tekad kuat. Buruh menolak sistem kerja yang merugikan—terutama outsourcing di pekerjaan inti.
Kami juga menolak upah murah dan menuntut kenaikan upah layak tahun 2026,” kata Said Iqbal di tengah aksi.

  1. Hapus sistem outsourcing pada pekerjaan inti dan cabut PP No. 35/2021.
  2. Tolak kebijakan upah murah; tuntut kenaikan UMK 2026 sebesar 8,5%–10,5%.
  3. Stop PHK sepihak dan bentuk Satgas PHK nasional.
  4. Reformasi pajak perburuhan: naikkan PTKP ke Rp7,5 juta/bulan; hapus pajak atas pesangon, THR, JHT; hilangkan diskriminasi pajak terhadap pekerja perempuan menikah.
  5. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa basis Omnibus Law.
  6. Sahkan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
  7. Revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029 agar lebih demokratis.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version