Indeks

Cik Bur di Hadapan Menteri Transmigrasi: Tanda Tangan Saya Dipalsukan dalam Kasus Redistribusi Tanah Gambut Jaya

SENGETI, —Kasus dugaan penyimpangan pada program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Satuan Permukiman 4 (SP4) di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, kembali memanas.
Dalam pertemuan resmi bersama Menteri Transmigrasi RI M. Iftitah Sulaiman Suryanagara di Muaro Jambi, Rabu (20/8/2025),
mantan Bupati Muaro Jambi yang kini anggota DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir alias Cik Bur, menegaskan bahwa namanya diseret lewat dokumen yang tidak pernah ia sahkan.

“Saya tidak pernah menandatangani rekomendasi itu.”

Cik Bur menyatakan, rekomendasi Panitia Pertimbangan Landreform (PPL)—yang menurut pihak pertanahan menjadi dasar redistribusi—tidak pernah ia tanda tangani saat menjabat Bupati.
Ia menilai, bila ada dokumen yang diklaim sebagai rekomendasi Bupati, maka dokumen tersebut cacat prosedur dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Tanda tangan saya dipalsukan.”

Di hadapan pejabat pusat dan daerah yang hadir, termasuk Gubernur Jambi Al Haris dan Anggota DPR RI Dapil Jambi Edi Purwanto,
Cik Bur menambahkan bahwa Badan Pertanahan sempat mengaku memiliki rekomendasi dari Bupati sebagai landasan penerbitan sertifikat untuk para penggarap.
Ia menantang agar dokumen tersebut dibuka ke publik untuk diverifikasi keasliannya.

“Kalau tidak ada, berarti itu bodong atau cacat.”

  • Konteks Program: TSM–SP4 Gambut Jaya merupakan kerja sama Pemkab Muaro Jambi dengan Pemkab Pati (Jawa Tengah), dimulai 2009.
  • Janji Lahan: Setiap KK peserta semestinya menerima jatah 2 hektare.
  • Realisasi: Warga mengaku hanya menerima sekitar 0,75 hektare (lebih condong untuk kavling hunian).
  • Status Lahan Sisa: Bagian pencadangan disebut telah lebih dulu dikelola pihak lain sejak 1996 dan pada 2008 terbit 105 SHM perorangan melalui program redistribusi tanah.
  • Dasar Hukum yang Dipersoalkan: Penerbitan sertifikat disebut berlandaskan rekomendasi PPL yang diketuai Bupati saat itu—klaim ini dibantah Cik Bur dan dinilai bertentangan dengan prosedur.

Perkara ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi. Selain memeriksa Burhanuddin Mahir, penyidik telah memanggil sejumlah pihak,
antara lain unsur BPN, Disnakertrans, mantan pejabat kabupaten/kecamatan/desa, serta masyarakat terkait.
Sejauh ini, penanganan perkara masih berjalan dan publik menunggu tindak lanjut resmi dari aparat penegak hukum.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version