Cheryl Darmadi Resmi Jadi Buronan, Kejagung Ajukan Red Notice

TerkiniJambi

Kronologi Singkat

Tanggal Peristiwa
31 Desember 2024 Cheryl ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait Duta Palma Group.
Awal 2025 Penyidik melakukan pemanggilan; Cheryl mangkir hingga tiga kali.
9 Agustus 2025 Status resmi diumumkan sebagai DPO oleh Kejagung.
Agustus 2025 Kejagung mengajukan proses red notice ke Interpol; koordinasi internasional berjalan.
  • Jika Interpol menerbitkan Red Notice dan negara tempat Cheryl berada menindaklanjuti, proses penangkapan antarnegara dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum internasional.
  • Jika dalam jangka waktu tertentu tersangka tidak berhasil diamankan, publik dan organisasi antikorupsi mendorong upaya hukum lanjutan seperti permintaan persidangan in absentia atau upaya penyitaan aset.
  • Pihak kuasa hukum kemungkinan akan mengajukan pembelaan administratif dan keberatan atas bukti yang dipakai penyidik.
Baca Juga :  Yayasan Terafiliasi NII di Jambi Diduga Bebas Beroperasi Tanpa Izin : Dinsos Di Mana?

Redaksi telah mencoba mengonfirmasi pernyataan langsung ke Kejaksaan Agung dan kuasa hukum yang bersangkutan. Untuk rujukan lebih lanjut, baca pengumuman dan liputan resmi dari Kejaksaan serta laporan media nasional.

Baca Juga :  Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Rp 9,9 Triliun Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Referensi / Sumber Peliputan

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025