Indeks

Cara Resmi Mendapatkan Modal Usaha dari Pemerintah 2025, Lengkap dengan Syarat dan Mekanisme

Jakarta, – Pemerintah terus membuka peluang akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tahun 2025. Sejumlah program resmi masih berjalan, mulai dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga rendah hingga program khusus Kementerian Sosial, Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA). Namun, tidak semua program bantuan modal yang pernah populer di masa lalu, seperti BLT UMKM (BPUM), masih tersedia.

Program Modal Usaha yang Aktif di 2025

  • Kredit Usaha Rakyat (KUR) – pinjaman berbunga ringan sekitar 3% per tahun, dapat diajukan melalui bank penyalur resmi seperti BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia.
  • Program Kemitraan BUMN – dukungan modal dan pembinaan dari perusahaan milik negara dengan skema kemitraan.
  • Hibah UMKM dari Pemerintah Daerah – diberikan melalui dinas koperasi sesuai kebijakan masing-masing daerah.
  • PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) – bantuan modal usaha berupa barang dengan nilai hingga Rp6 juta, khusus bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH atau BPNT yang ingin mandiri secara ekonomi.

Program BLT UMKM Sudah Tidak Aktif

Meski sempat populer di masa pandemi, Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau BPUM sudah tidak lagi dijalankan pada 2025. Dengan demikian, masyarakat diminta waspada terhadap tautan atau informasi palsu yang mengatasnamakan pendaftaran BLT UMKM.

Syarat Pengajuan Modal Usaha

Adapun syarat umum yang berlaku untuk sebagian besar program modal usaha pemerintah adalah:

  • Warga Negara Indonesia dengan KTP dan KK yang aktif.
  • Memiliki legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
  • Usaha sudah berjalan minimal enam bulan.
  • Tidak sedang menerima pinjaman serupa dari program lain (khusus KUR).

Langkah-langkah Pengajuan

  1. Cek informasi resmi di situs Kemenkop UKM, OSS (oss.go.id), atau bank penyalur KUR.
  2. Siapkan dokumen sesuai persyaratan, termasuk identitas, bukti usaha, dan rencana usaha sederhana.
  3. Ajukan permohonan secara online maupun langsung ke dinas koperasi atau bank penyalur resmi.
  4. Ikuti survei lapangan dari petugas verifikasi.
  5. Tunggu pencairan dana atau distribusi bantuan sesuai program.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version