Ia menambahkan, penyidik akan menelusuri lebih jauh keterangan Sudewo dan menguji kesesuaian dengan bukti yang sudah ada. “Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan Saudara SDW ini seperti apa,” kata Budi.
KPK juga menekankan bahwa meskipun ada pengembalian uang, hal tersebut tidak serta merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi. “Pengembalian uang itu tidak menghapus dugaan tindak pidana, sesuai dengan Pasal 4 UU Tipikor,” tegasnya.
Tekanan Politik dan Publik
Kasus yang menyeret nama Sudewo terjadi di tengah meningkatnya tekanan publik di Pati. Sebelumnya, Sudewo menghadapi demonstrasi besar-besaran warga akibat kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen. Aksi itu membuat DPRD Pati membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki kebijakan tersebut, bahkan membuka opsi pemakzulan terhadap dirinya.
Dengan statusnya yang kini diperiksa KPK, sorotan publik terhadap Sudewo semakin besar. Meski ia masih dipanggil sebagai saksi, kasus ini menjadi ujian berat bagi kepemimpinannya di Kabupaten Pati.
Editor Redaksi @terkinijambi.com