Namun, pada akhirnya KPK memastikan bahwa Bupati Kolaka Timur itu benar diamankan. Belum diketahui apakah Abdul Azis ditangkap saat berada di lokasi Rakernas atau setelahnya di tempat terpisah di Makassar.
Hingga kini, KPK belum secara resmi mengumumkan status Abdul Azis sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengumpulan bukti serta keterangan para pihak yang terlibat dalam OTT tersebut.
Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, status Abdul Azis akan ditingkatkan dari terperiksa menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Jakarta.
Partai NasDem belum mengeluarkan sikap resmi pasca penangkapan ini. Namun, pengamat politik menilai langkah KPK ini bisa berdampak politik, mengingat Rakernas adalah ajang konsolidasi nasional partai menjelang Pilkada serentak akhir tahun ini.
Perkembangan terbaru akan terus kami update dalam pemberitaan selanjutnya.
Editor: Redaksi Terkinijambi.com