Sanksi dan Penindakan Lanjutan
Peredaran produk tanpa izin BPOM termasuk dalam pelanggaran administratif. Jika disertai penyesatan publik, promosi ilegal, atau penggunaan data laboratorium tanpa otorisasi, pelanggaran tersebut bisa dikenai sanksi pidana sesuai UU Perlindungan Konsumen dan Rahasia Dagang.
BPOM Siap Tindak Tegas
BPOM telah mengerahkan seluruh unit pengawasan di daerah untuk memantau produk ilegal dan melakukan penindakan langsung di lapangan. Jika ditemukan unsur pidana, kasus dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Imbauan Resmi BPOM
- Selalu periksa izin BPOM melalui cekbpom.pom.go.id atau aplikasi Cek KLIK.
- Hindari produk yang menjanjikan hasil instan tanpa bukti uji keamanan.
- Laporkan produk mencurigakan ke BPOM atau instansi terkait.