Bendera One Piece Berkibar Jelang 17 Agustus, Simbol Pencarian Keadilan atau Sekadar Gaya?

TerkiniJambi

TerkiniJambi.com — Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemandangan tak biasa muncul di berbagai sudut permukiman hingga jalanan kota. Bendera hitam bergambar tengkorak bertopi jerami—simbol dari kelompok bajak laut dalam anime populer One Piece—ramai dikibarkan warga di atap rumah, kendaraan, bahkan tiang bendera samping Merah Putih.

Antara Simbol Perlawanan dan Ekspresi Pop Culture

Fenomena ini viral di berbagai media sosial, mulai dari TikTok hingga Instagram. Beberapa pengguna dengan bangga memamerkan kibaran bendera “Jolly Roger” milik karakter Monkey D. Luffy, tokoh utama dalam serial One Piece yang dikenal berjuang melawan ketidakadilan dan penindasan.

Sejumlah warganet menilai tren ini sebagai bentuk ekspresi budaya populer biasa. Namun tidak sedikit yang mengaitkannya dengan pesan simbolik yang lebih dalam.

“Kalau dilihat dari karakter Luffy, dia bukan sekadar bajak laut. Dia pembela keadilan, melawan pemerintah dunia yang korup. Mungkin banyak yang merasa relate dengan kondisi saat ini,” ujar seorang warganet dalam unggahan video TikTok yang telah ditonton lebih dari 1 juta kali.

Seorang pengamat budaya dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Marlina, menyebutkan bahwa simbol dalam budaya populer sering kali dimaknai ulang oleh publik.

“Ini bukan sekadar tren anime. Ketika simbol seperti bendera bajak laut dikibarkan berdekatan dengan momen kemerdekaan, itu bisa menjadi cermin dari keresahan sosial dan keinginan masyarakat akan keadilan dan kebebasan yang sesungguhnya.”

Legal, Tapi Ada Batasan

Secara hukum, pengibaran bendera fiksi seperti Jolly Roger tidak melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 hanya mengatur tentang penggunaan bendera negara, bukan bendera fiksi atau budaya populer.

Namun, saat dikibarkan bersamaan dengan Bendera Merah Putih, ada aturan tata posisi yang wajib diperhatikan. Bendera negara harus berada pada posisi yang lebih tinggi atau minimal sejajar. Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU 24/2009 yang menekankan kehormatan terhadap lambang negara.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025