Benang Kusut Kematian Zara Qairina: Dari Dugaan Bullying hingga Sidang Pengadilan Anak

TerkiniJambi

Sabah Malaysia, – Kematian Zara Qairina Mahathir (13), siswi sebuah SMKA di Papar, Sabah, membuka serangkaian pertanyaan hukum dan prosedural yang belum tuntas. Dari awal ditemukannya tubuh korban hingga sidang di pengadilan anak, kasus ini bertransformasi menjadi kasus publik yang menuntut transparansi — bukan sekadar jawaban singkat.

Awal Mula: Kejanggalan Prosedur dan Reaksi Publik

Zara ditemukan tak sadarkan diri di saluran drainase dekat asrama. Luka-luka serius pada kepala serta patah tulang pada anggota tubuh menyertai penemuan tersebut. Alih-alih menjalankan otopsi forensik sebelum pemakaman, proses pemakaman berlangsung terlebih dahulu setelah izin dari keluarga. Keputusan itu kemudian memicu gelombang kecaman dan tuntutan agar kasus ini ditangani secara lebih ketat.

Baca Juga :  DPRD Muaro Jambi Desak Penindakan Tambang Ilegal di Kumpeh: Jangan Ada yang Tutup Mata

Ekskavasi dan Temuan Forensik

Di bawah tekanan publik, makam Zara diekskavasi dan dilakukan otopsi ulang yang melibatkan pemeriksaan forensik lengkap, termasuk CT-scan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya traumatic brain injury (cedera otak parah) yang berkaitan dengan penurunan suplai oksigen ke otak — sebuah temuan yang memperumit narasi awal tentang penyebab kejadian.

Fokus Investigasi: Dari Bullying hingga Kelalaian Aparat

Penyelidikan kini meluas tidak hanya pada dugaan perundungan di lingkungan sekolah, tetapi juga pada dugaan pelanggaran SOP oleh aparat yang pertama kali menanggapi laporan. Sejumlah perwira dipanggil untuk diperiksa terkait apakah penanganan awal telah mengabaikan bukti penting.

“Kasus ini bukan hanya soal kehilangan nyawa seorang anak — tetapi ujian bagi mekanisme penegakan hukum dan perlindungan anak.” — pernyataan sumber hukum

Tersangka dan Proses Peradilan

Lima remaja perempuan telah diidentifikasi dan dikenai tuduhan terkait perundungan dengan pasal yang mengatur penghinaan/verbal abuse. Mereka mengaku tidak bersalah pada sidang pertama di pengadilan anak. Keluarga korban merasa dakwaan yang dikenakan terlalu ringan dan menuntut pasal yang lebih berat agar ada efek jera.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025