20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky

TerkiniJambi

Kupang, Penyelidikan atas meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo memasuki babak baru. Polisi Militer TNI AD telah menetapkan 20 anggota, termasuk satu perwira, sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian prajurit muda tersebut.

Prada Lucky, yang tercatat baru beberapa bulan bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834/Waka Nga Mere, ditemukan meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Nagekeo. Keluarga menyatakan jenazah tiba dengan bekas luka lebam, sayatan, dan tanda benturan di tubuh yang menguatkan dugaan adanya kekerasan fisik sebelum meninggal.

Pada 11 Agustus 2025, pihak Kodam IX/Udayana mengonfirmasi bahwa sebanyak 20 personel telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah pemeriksaan lanjutan, termasuk rekonstruksi kejadian, direncanakan untuk mengurai kronologi dan peran masing-masing tersangka.

“Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Semua akan diproses dan tidak akan ada yang lolos dari hukuman jika terbukti bersalah,”
— Mayjen TNI Piek Budyakto, Pangdam IX/Udayana

Pangdam Piek Budyakto hadir di rumah duka dan menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menegaskan bahwa aparat Kodam akan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan dan akan membuka peluang temuan baru seandainya diperlukan.

Baca Juga :  Panas! 4 Pulau Disengketakan Aceh-Sumut Diduga Mengandung Cadangan Migas Sejenis Blok Andaman

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa motif awal yang teridentifikasi berkaitan dengan kegiatan pembinaan di lingkungan satuan. Namun, Wahyu menegaskan bahwa motif dan detail perbuatan masih didalami secara intensif untuk menentukan peran hukum tiap individu.

“Kami menyampaikan dukacita yang mendalam. Pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing personel dan memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan,”
— Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kadispenad TNI AD

Keluarga korban menuntut keadilan dan mengharapkan proses hukum berlangsung tanpa intervensi. Ibu Prada Lucky menyatakan bahwa putranya sempat mengeluhkan bahwa ia dipukuli dan dicambuk oleh seniornya di barak.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025