Yayasan Terafiliasi NII di Jambi Diduga Bebas Beroperasi Tanpa Izin : Dinsos Di Mana?

TerkiniJambi

Regulasi yang Berlaku

  • UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  • Permensos No. 184/HUK/2011 tentang Pedoman Akreditasi dan Registrasi LKS
  • Permensos No. 30 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial

Yayasan yang tidak terdaftar dianggap ilegal dalam menjalankan kegiatan sosial, terlebih jika menghimpun dana dari publik.

Pernyataan Pihak Berwenang

“Tanda daftar sosial Yayasan Amal Jariyah Indonesia telah kadaluarsa sejak 2023. Mereka tetap beroperasi tanpa izin sah,”

— Sugiyarto, Kepala Kesbangpol Kabupaten Tebo (Kompas, 5 Juli 2025).

“Yayasan Amal Barokah tidak pernah terdaftar di Dinsos dan ditemukan keterkaitan dengan paham NII. Kami menutup operasionalnya berdasarkan rekomendasi Densus 88,”

— Zamhuri, Kabid Kesbangpol Batanghari (Antara, 23 April 2025).

Pertanyaan Besar: Di Mana Peran Dinsos?

Sebagian masyarakat mempertanyakan mengapa Dinas Sosial kabupaten/kota seperti Muaro Jambi, Merangin, Kerinci, hingga Kota Jambi belum mengumumkan daftar LKS/yayasan sosial yang tercatat resmi. Di sisi lain, banyak yayasan dalam daftar Densus yang tidak tercantum dalam basis data Dinsos.

Baca Juga :  Detik-detik Kapal Terbakar di Laut Talaud: TNI AL Turun Tangan, Bayi 3 Bulan Diselamatkan dari Kepungan Api

Kesimpulan Redaksi

Keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik menjadi kebutuhan mendesak. Yayasan sosial seharusnya tidak menjadi celah ideologi terlarang dengan kedok kegiatan amal. Pemerintah daerah, terutama Dinas Sosial, perlu lebih aktif memverifikasi ulang seluruh yayasan sosial di wilayahnya dan menerbitkan daftar resmi yang bisa diakses publik.

Baca Juga :  Bupati Muaro Jambi Tutup 5 Yayasan Terafiliasi NII: Diberi Tenggat 1 Bulan Tarik Kotak Amal

Reporter: Redaksi Terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025