Ya Ampun! Ibu Kades Jual Posyandu demi Gaya Hidup Mewah, Korupsi Dana Desa Rp500 Juta

TerkiniJambi

SUKABUMI – Skandal memalukan mengguncang Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kepala Desa (Kades) setempat, Heni Mulyani, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi atas dugaan korupsi dana desa hingga mencapai Rp500 juta. Tak tanggung-tanggung, Heni bahkan nekat menjual aset desa berupa bangunan Posyandu demi membiayai gaya hidup mewahnya.

Penahanan dilakukan pada Senin (28/7/2025) setelah Kejari Sukabumi menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polres Sukabumi Kota, yang sebelumnya menetapkan Heni sebagai tersangka sejak Mei 2025 lalu.

“Hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa di Desa Cikujang,” ujar Agus Yuliana, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, kepada wartawan di halaman kantor Kejari, Senin siang.

Lebih mengejutkan lagi, Agus membenarkan bahwa salah satu perbuatan yang dilakukan tersangka adalah menjual bangunan Posyandu, yang merupakan fasilitas kesehatan milik desa untuk pelayanan ibu dan anak.

“Betul, ada dugaan penjualan aset desa, seperti bangunan Posyandu. Tapi itu hanya satu item,” jelasnya.

Menurut hasil penyidikan, dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru digunakan oleh Heni untuk kepentingan pribadi. Termasuk di antaranya menunjang gaya hidup konsumtif yang tidak sesuai dengan kapasitas jabatan publik yang diembannya.

Pasal Korupsi yang Dikenakan

Atas perbuatannya, Heni dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
  • Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025