Wak Jay Babak Belur Usai ‘Nyosor’ Nenek 81 Tahun, Polisi: Pelaku Positif Narkoba

TerkiniJambi

Serdang Bedagai, — Aksi bejat berujung bogem mentah menimpa seorang pria berinisial Wak Jay (45), warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara. Ia nyaris tewas dihajar massa usai diduga mencoba ‘nyosor’ seorang nenek usia 81 tahun di dalam rumah korban, Sabtu (19/7/2025).


Menurut informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kejadian bermula saat korban SS sedang tidur nyenyak mengenakan daster. Dalam posisi miring, korban tiba-tiba dipeluk dari belakang oleh seseorang yang diduga sebagai cucunya sendiri.

“Korban sempat berkata, ‘Awas kau, aku lagi demam,’ karena mengira itu cucunya. Tapi pelaku malah makin nekat. Posisi korban diubah jadi telentang, dan pelaku langsung naik ke atas tubuh korban,” ujar Pejabat Sementara (Ps) Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, Selasa (29/7).

Namun aksi Wak Jay tak berlangsung lama. Korban yang kaget dan muak dengan manuver ‘terong berani tempur’ itu langsung berteriak sekencang-kencangnya. Anak korban yang mendengar kegaduhan langsung nyergap Wak Jay yang saat itu sedang “tanggung-tanggungnya”.

Belum sempat cari celana, Wak Jay sudah keburu diadili massa. Warga sekitar yang berdatangan tidak pakai acara tanya-tanya, langsung mengganti status Wak Jay dari pelaku menjadi samsak hidup. “Gedebak, gedebuk, templak, tembluk!” Begitulah kira-kira suara bogem mentah warga yang mendarat telak ke tubuh Wak Jay.

Beruntung polisi datang lebih cepat dari malaikat maut. Wak Jay langsung dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman dalam kondisi memar dari ujung kepala hingga paha kiri.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP D P Simatupang, menyebut pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses hukum.

“Hasil tes urine menunjukkan Wak Jay positif menggunakan narkotika. Bisa jadi karena pengaruh barang haram itulah dia nekat melakukan perbuatan yang sangat tidak manusiawi,” ujarnya.

Polisi menjerat Wak Jay dengan pasal dugaan percobaan pencabulan dan/atau kekerasan terhadap lansia dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Jika terbukti bersalah, Wak Jay akan dipindahkan dari RS ke hotel prodeo kelas tahanan Polres Sergai.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025