Bandung Barat, -Pengembalian kerugian negara bukan berarti tiket bebas dari jerat hukum. Inilah yang sedang terjadi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil karavan laboratorium Covid-19 tahun anggaran 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Meski total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3,07 miliar telah dikembalikan secara penuh kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, namun proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut tetap berlanjut.
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Eisenhower Sitanggang, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan pada Sekretariat Daerah KBB
- Ridwan Diomara Silitonga, staf RSUD Lembang
Keduanya diduga terlibat aktif dalam proses pengadaan mobil laboratorium keliling yang diperuntukkan untuk penanganan pandemi Covid-19. Namun, proyek ini justru berujung pada dugaan praktik mark-up dan penyalahgunaan anggaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, SH, MH, menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapus unsur pidana.
“Tindak pidana korupsi bukan sekadar soal kerugian negara. Ada perbuatan melawan hukum yang tetap harus dipertanggungjawabkan. Sikap kooperatif termasuk pengembalian uang memang menjadi pertimbangan, namun tidak serta merta menghentikan proses hukum,” jelas Donny Haryono, Rabu (30/7/2025).
Pihak Kejari juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa setiap bentuk penyimpangan anggaran, termasuk di masa krisis seperti pandemi, akan diusut hingga tuntas. Publik pun berharap proses hukum berjalan transparan dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Editor: Redaksi Terkinijambi.com
Sumber : Jaksapedia