“Jangan sampai pengedar menyamar sebagai pengguna lalu lolos dari hukum. Harus ada mekanisme yang kuat dan tidak bisa diselewengkan,” kata Rudianto.
Sementara itu, Soesatyo Tandra, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, menekankan pentingnya penguatan sistem rehabilitasi nasional secara menyeluruh.
“Program ini baik, tapi jangan hanya jadi wacana. Koordinasi dengan Kemenkes dan Kemensos harus diperkuat agar penanganan rehabilitasi tidak asal jalan,” ujarnya.
Dampak Sosial dan Ekonomi
BNN menyebut lebih dari 52 persen narapidana di Indonesia berasal dari kasus narkotika, dan mayoritas merupakan pengguna. Dengan pendekatan rehabilitatif, beban lembaga pemasyarakatan akan berkurang, sekaligus membuka jalan pemulihan yang lebih manusiawi.
Penutup
Kebijakan Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom menjadi tonggak baru dalam strategi nasional pemberantasan narkotika. Penekanan pada rehabilitasi dan pemulihan menggantikan pendekatan hukuman yang selama ini diterapkan terhadap pengguna.
Meski disambut positif, pelaksanaan kebijakan ini memerlukan pengawasan serius agar tidak menjadi celah penyimpangan. Kesetaraan akses rehabilitasi bagi semua kalangan akan menjadi ujian nyata dari keberhasilan kebijakan ini di lapangan.