Pasal Hukum yang Dikenakan
Setelah dilakukan penyidikan dan autopsi, Polda NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini:
- Kompol I Made Yogi dijerat dengan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian).
- Ipda Haris Chandra diduga turut serta dalam peristiwa dan kini berstatus tersangka.
- Misri Puspita Sari juga ditetapkan sebagai tersangka, diduga lalai dan terlibat dalam peristiwa yang mengakibatkan kematian korban.
Selain itu, penyidik membuka kemungkinan penerapan Pasal 221 KUHP terhadap pihak yang diduga menyembunyikan atau menghilangkan jejak kejahatan.
Penahanan dan Perlindungan Hukum
Kompol Yogi dan Haris tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan berdomisili di NTB. Namun Misri ditahan karena berasal dari luar daerah. Kuasa hukum Misri menyatakan bahwa kliennya hanya menjadi korban situasi dan tidak memahami bahaya situasi yang ia hadapi. Komnas Perempuan pun ikut memantau kasus ini agar hak-hak hukum Misri tetap dijamin sesuai peraturan yang berlaku.
Publik Menuntut Transparansi
Kasus ini mengguncang institusi kepolisian dan memunculkan kembali isu integritas serta gaya hidup hedon aparat. Publik berharap agar seluruh proses hukum dibuka secara terang benderang, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan unsur narkotika serta kekerasan dalam peristiwa ini.
Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lebih, sesuai kombinasi pasal pidana yang dikenakan.