Skandal Dana Bansos: Digunakan untuk Judi, Korupsi, Narkoba hingga Terorisme

TerkiniJambi

Jakarta, 10 Juli 2025 – Pemerintah kembali dihadapkan pada kenyataan pahit terkait ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial (bansos). Investigasi gabungan antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkap ribuan penyalahgunaan dana bansos yang mengarah pada aktivitas terlarang, mulai dari judi online, korupsi, narkoba, bahkan pendanaan terorisme.

PPATK: Dana Bansos Mengalir ke Judi Online Hingga Rp957 Miliar

Hasil verifikasi data dari PPATK menunjukkan bahwa sebanyak 571.410 NIK penerima bansos tercatat juga sebagai pemain aktif judi online.

“NIK dari Kemensos kita cocokkan dengan data transaksi judi online. Hasilnya, lebih dari 571 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) terlibat, dengan total 7,5 juta transaksi senilai hampir Rp1 triliun. Ini baru dari satu bank BUMN,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kamis (10/7).

Lebih dari 100 Penerima Bansos Diduga Danai Terorisme

Temuan yang mengejutkan lainnya adalah terindikasinya lebih dari 100 NIK penerima bansos dalam aktivitas pendanaan terorisme.

“Kami temukan lebih dari 100 orang yang NIK-nya terhubung ke rekening yang terkait dengan pembiayaan terorisme. Ini menjadi alarm serius bagi sistem perlindungan sosial kita,” jelas Ivan.

Meski belum dirinci total nilai transaksinya, PPATK menyatakan proses investigasi terus berlanjut bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Terendus Juga Indikasi Korupsi dan Peredaran Narkotika

Selain dua temuan utama di atas, PPATK juga menyebut terdapat indikasi keterlibatan sejumlah penerima bansos dalam tindak pidana korupsi dan narkoba.

“Kami mendeteksi adanya NIK penerima bansos yang juga terkait dalam kasus korupsi dan peredaran narkotika. Tapi jumlahnya masih dalam tahap pendalaman,” kata Ivan.

Kemensos Siap Coret Nama-Nama Penerima Nakal

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan pihaknya siap mengambil tindakan tegas terhadap para penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan bantuan negara.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025