BANDUNG, – Polda Jawa Barat mengungkap praktik perdagangan manusia dengan modus jual beli bayi yang diduga telah berlangsung sejak 2023. Sindikat ini melibatkan jaringan antar provinsi bahkan lintas negara, dengan tujuan akhir pengiriman bayi ke Singapura. Polisi menyelamatkan enam bayi dan menangkap 12 tersangka yang diduga terlibat langsung dalam proses perekrutan, pengurusan dokumen, hingga pengiriman.
Dalam keterangan resminya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkap bahwa para bayi tersebut telah “dipesan” sejak masih dalam kandungan.
“Ada orang tua yang rela menjual anaknya sejak dalam kandungan, dengan iming-iming biaya persalinan ditanggung. Harga jualnya bervariasi, mulai dari Rp11 juta hingga Rp16 juta per bayi,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Enam bayi berhasil diamankan petugas dalam operasi di dua lokasi berbeda, yakni di Pontianak (5 bayi) dan Tangerang (1 bayi). Bayi-bayi tersebut rata-rata berusia 2 hingga 3 bulan, dan telah dilengkapi dokumen palsu seperti akta kelahiran, KTP, hingga paspor, guna memuluskan perjalanan mereka ke luar negeri.
Modus Terorganisir, Sudah 24 Bayi Dijual
Polisi menduga jaringan ini telah menjual sedikitnya 24 bayi ke Singapura. Dalam praktiknya, mereka melibatkan berbagai peran mulai dari perekrut ibu hamil, tenaga kesehatan, pemalsu dokumen, hingga kurir yang mengantarkan bayi lintas daerah. Proses pengiriman dilakukan secara bertahap dan sangat rapi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menambahkan, sindikat ini beroperasi di berbagai wilayah, namun sebagian besar korban berasal dari Jawa Barat.
“Setiap pelaku memiliki tugas spesifik. Ada yang bertugas mencari ibu hamil, ada yang menyiapkan dokumen palsu, bahkan ada oknum yang menjadi perantara langsung ke calon pembeli di Singapura,” kata Hendra.
Pasal Hukum dan Kerja Sama Internasional
Seluruh tersangka saat ini dijerat dengan:
- Pasal 76F jo Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 2 jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.