Ramai-ramai Guru PPPK Blitar Ajukan Cerai: Ketimpangan Ekonomi Jadi Pemicu, Pemda dan Pengadilan Angkat Bicara

TerkiniJambi

Blitar – Jumat, 19 Juli 2025 Fenomena mencengangkan terjadi di Kabupaten Blitar. Sepanjang Januari hingga Juli 2025, sedikitnya 20 orang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan izin cerai kepada suami mereka. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya dan menimbulkan pertanyaan besar tentang keseimbangan rumah tangga para ASN baru.

Ketimpangan Ekonomi Jadi Sumbu Pemisah

Mayoritas dari pengajuan cerai tersebut datang dari guru PPPK perempuan. Umumnya mereka telah menjalani pernikahan lebih dari lima tahun, namun merasa tidak lagi menemukan kecocokan dalam kehidupan rumah tangga.

“Saya tidak ingin menyalahkan siapa pun. Tapi setelah menjadi PPPK dan punya penghasilan tetap, saya mulai sadar betapa timpangnya beban ekonomi di rumah tangga. Semua saya yang tanggung,” ujar M, salah satu guru SD negeri di wilayah Blitar Barat, yang mengaku telah mengajukan izin cerai sejak Mei 2025.

Guru M menyebut suaminya bekerja serabutan dan tidak memiliki penghasilan tetap, namun menuntut gaya hidup yang tidak realistis. Ketika upaya komunikasi gagal, perceraian dianggap sebagai solusi terakhir.

Izin Cerai ASN, Tak Semudah yang Dikira

Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, membenarkan adanya lonjakan pengajuan izin cerai dari guru PPPK tersebut. Ia menegaskan bahwa semua permohonan harus melalui prosedur formal.

“Mereka tidak bisa serta-merta bercerai. Harus ada proses mediasi, izin dari bupati, dan sidang di pengadilan agama. Kami tidak bisa menolak, tapi juga tidak mendorong. Ini ranah pribadi,” jelas Deni.

Dinas Pendidikan berupaya melakukan pembinaan secara internal kepada guru PPPK melalui psikolog sekolah dan pelatihan penguatan karakter. Menurutnya, peningkatan ekonomi tidak boleh menjadi pemicu retaknya keluarga.

Pengadilan Agama: Dominan Faktor Ekonomi, Bukan Kekerasan

Pihak Pengadilan Agama Blitar juga membenarkan tren meningkatnya perkara cerai dari kalangan PPPK. Wakil Ketua Pengadilan Agama, H. Ahmad Syaifuddin, S.Ag., M.H., menyebut bahwa sebagian besar alasan gugatan cerai bukan karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), melainkan ketidakharmonisan dan ekonomi.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025