Jakarta, – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan temuan mengejutkan: sebanyak 571.410 penerima bantuan sosial (bansos) di Indonesia diduga terlibat dalam aktivitas judi online selama tahun 2024.
Angka tersebut merupakan hasil pencocokan data dari 28,4 juta NIK penerima bansos dengan 9,7 juta NIK pemain judi online. Dari pemadanan itu, teridentifikasi ratusan ribu warga miskin yang seharusnya menerima bansos justru terlibat dalam praktik perjudian digital.
“Data yang kami rilis ini baru dari satu bank saja. Jadi angka ini bisa jadi hanya permukaan dari gunung es,” ungkap Kepala PPATK, dikutip dari berbagai sumber, Senin (8/7/2025).
Tak hanya jumlah penerima yang mengejutkan, volume transaksi yang dilakukan pun fantastis. PPATK mencatat ada lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi online oleh para penerima bansos, dengan nilai total deposit hampir menembus Rp1 triliun, tepatnya sekitar Rp957 miliar.
Pemerintah Ambil Tindakan Tegas
Menanggapi temuan itu, Menteri Sosial Gus Ipul menyatakan pihaknya akan mengevaluasi total penyaluran bansos, termasuk melakukan verifikasi ulang terhadap data penerima. Ia menegaskan bansos tidak boleh jatuh ke tangan yang menyalahgunakannya.
Sementara itu, Menko PMK Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menegaskan, warga yang terbukti memakai dana bansos untuk judi online akan dicoret dari daftar penerima bantuan.
“Meski mereka tergolong miskin ekstrem, kami akan berhentikan bantuannya jika digunakan untuk hal haram seperti judi,” kata Cak Imin.
Evaluasi Sistemik & Pelibatan Masyarakat
Pemerintah juga berencana melibatkan masyarakat dalam pengawasan bansos. Warga dapat melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan bansos melalui aplikasi resmi atau call center Kemensos, yang selanjutnya akan diverifikasi secara lapangan.
Tak hanya penerima, pendamping bansos di lapangan juga masuk radar. Jika terbukti lalai atau sengaja membiarkan praktik ini, maka mereka juga akan dimintai pertanggungjawaban.
Langkah-langkah tersebut akan diperkuat dengan pemutakhiran data nasional penerima bantuan serta kerjasama lanjutan antara PPATK, Kementerian Sosial, dan lembaga perbankan lain.