JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan langkah pemblokiran terhadap lebih dari 31 juta rekening tidak aktif alias dorman yang tersebar di ratusan institusi keuangan nasional. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening-rekening tersebut mencapai kisaran Rp6 triliun.
Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari lebih dari 100 bank dan lembaga keuangan, menyusul audit mendalam atas rekening-rekening yang telah tidak aktif lebih dari lima tahun dan berpotensi disalahgunakan untuk kejahatan keuangan, termasuk pencucian uang, pendanaan terorisme, dan perjudian daring.
Rekening Bansos hingga Rekening Pemerintah Ikut Terjaring
Dalam keterangannya, PPATK menyebut beberapa kategori rekening yang diblokir mencakup:
- Rekening bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan penerima manfaat
- Rekening milik bendahara atau instansi pemerintah yang mengendap bertahun-tahun
- Rekening pribadi atau perusahaan yang dorman namun menyimpan saldo mencurigakan
“Kami melihat banyak rekening tidak aktif yang dijadikan tempat parkir dana hasil kejahatan, atau bahkan diperjualbelikan di pasar gelap. Langkah pemblokiran ini adalah bentuk mitigasi risiko sistemik terhadap integritas sistem keuangan nasional,” tegas Dian.
Dana Dijamin Aman, Nasabah Bisa Ajukan Keberatan
PPATK memastikan bahwa dana nasabah dalam rekening-rekening yang diblokir tetap aman 100%. Tidak ada pemotongan atau pengalihan dana. Nasabah yang merasa rekeningnya diblokir secara keliru diberi waktu hingga 20 hari kerja untuk mengajukan keberatan melalui bank masing-masing atau langsung ke PPATK.
“Kalau memang tidak ada indikasi pelanggaran, rekening akan dibuka kembali. Saat ini, sebagian besar dari rekening-rekening tersebut telah kami reaktivasi,” kata Dian menambahkan.
Rekening Nganggur 3 Bulan Juga Bisa Diblokir?
Menanggapi keresahan publik soal potensi pemblokiran rekening yang hanya tidak aktif selama tiga bulan, PPATK menegaskan bahwa tindakan tersebut hanya berlaku untuk rekening berisiko tinggi. Dalam artian, rekening dengan pola transaksi mencurigakan dan potensi keterkaitan dengan tindak kriminal.