Indeks

OTT Massal di Lahat: Camat dan 22 Kades Diciduk Terkait Dugaan Pungli Dana Desa

Lahat, Sumatera Selatan – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lahat pada Kamis (24/7) menghebohkan masyarakat Kabupaten Lahat. Sebanyak 22 kepala desa dan seorang camat di Kecamatan Pagar Gunung diciduk tim penyidik saat sedang rapat koordinasi HUT RI ke-80 di kantor camat.

Dari hasil OTT, jaksa menyita uang tunai senilai Rp60 juta lebih yang diduga hasil pungutan liar dana desa (ADD). Uang tersebut dikumpulkan dari para kepala desa dengan dalih untuk “keamanan dan koordinasi dengan oknum aparat penegak hukum”. Setiap desa disebut diminta menyetor Rp7 juta.

Pernyataan Resmi Kejari Lahat

“Kami menemukan adanya dugaan pungutan liar yang melibatkan oknum camat, ketua forum kepala desa, dan para kades. Uang itu dikumpulkan dalam rangkaian koordinasi, tapi tidak ada dasar hukumnya. Saat ini kami dalami siapa yang menyuruh dan untuk apa uang itu sebenarnya,”

Ramadani SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat

Menurut Ramadani, pihaknya saat ini masih memeriksa intensif semua pihak yang diamankan. Mereka dibawa ke Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Kejati Sumsel.

Pasal yang Disangkakan

Terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat, penyidik menyatakan akan menerapkan ketentuan hukum sebagai berikut:

  • Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001): PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaannya atau jabatannya, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
  • Subsider Pasal 11 UU Tipikor: Gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana jika ditemukan kerja sama aktif antara para tersangka.

Dibawa Malam Hari ke Kejati Sumsel

Proses pembawaan para tersangka dilakukan pada malam hari. Mereka digiring ke Palembang sekitar pukul 22.30 WIB, dikawal aparat keamanan. Terlihat sebagian masih memakai pakaian dinas saat keluar dari mobil tahanan menuju ruang penyidikan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version