Penegakan Etika Profesi dan Kemandirian Organisasi
Langkah MK ini dinilai strategis untuk memastikan bahwa organisasi advokat tetap menjadi pilar penegakan hukum yang bebas dari pengaruh eksternal. Profesi advokat, sebagai bagian dari sistem peradilan, memerlukan posisi yang independen agar tidak tumpang tindih dengan kekuasaan eksekutif yang diawasi.
“Ini bukan hanya soal jabatan, tetapi soal etika profesi dan tata kelola organisasi yang bersih dan independen,” ujar Andri Darmawan usai sidang.
Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 kini menjadi pijakan baru dalam penguatan marwah organisasi advokat di Indonesia. Pimpinan organisasi yang saat ini merangkap jabatan di pemerintahan diwajibkan patuh untuk menjaga integritas profesi hukum nasional.
Editor @terkinijambi.com
Sumber mkri.com