Tebo –Kepolisian Resor (Polres) Tebo resmi menetapkan dua mantan pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang I sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021. Nilai kerugian negara yang diungkap aparat penegak hukum mencapai Rp4,8 miliar.
Kedua tersangka berinisial EW, mantan pimpinan cabang, dan MT, staf pemasaran mikro. Keduanya ditengarai terlibat aktif dalam manipulasi data debitur dan pengajuan kredit fiktif yang melibatkan sedikitnya 26 nama nasabah KUR, terdiri dari 24 KUR kecil dan 2 KUR mikro.
“Dua tersangka telah kami tetapkan berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup. Modusnya berupa pencairan kredit atas nama nasabah yang tidak pernah mengajukan pinjaman. Data-data mereka dibuat seolah-olah memenuhi syarat,” ujar Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Maruli Tua Siregar, Rabu (31/7/2025).
Nasabah Fiktif dan Surat Usaha Palsu
Polisi mengungkap bahwa para tersangka memalsukan dokumen pendukung seperti surat keterangan usaha, domisili, hingga tanda tangan. Proses verifikasi lapangan diduga diabaikan, sementara sistem scoring kredit dimanipulasi secara internal.
Barang Bukti: Uang Tunai dan Dokumen Internal
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik menyita uang tunai senilai Rp3,8 miliar lebih yang berasal dari angsuran debitur dan klaim penjaminan dari Jamkrindo Syariah dan Askrindo Syariah.
Selain uang, turut diamankan:
- Bundel dokumen permohonan kredit
- Surat keputusan jabatan
- Dokumen kerja sama penjaminan
- Audit investigatif internal
- Sertifikat kafalah
Status Penyelidikan Terbaru
AKP Maruli menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada dua tersangka tersebut.
“Kami sedang mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak eksternal maupun internal lainnya. Termasuk apakah ada nasabah fiktif yang dijadikan boneka,” tambahnya.
BSI: Dukung Proses Hukum
Manajemen BSI disebut telah melakukan audit investigatif pada 2023 dan menyerahkan hasilnya ke pihak kepolisian. Seorang pejabat internal BSI wilayah Jambi yang enggan disebut namanya menyatakan: