Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka, Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Pasar Cinde

TerkiniJambi

PALEMBANG, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan mantan Gubernur Sumsel H. Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan revitalisasi Pasar Cinde, Palembang.

Penetapan tersangka diumumkan secara resmi pada Selasa malam, 2 Juli 2025, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa puluhan saksi. Ini menjadi kali ketiga Alex Noerdin menyandang status tersangka dalam perkara korupsi.

Diduga Langgar Aturan Kerjasama Aset Daerah

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan Pasar Cinde yang dikerjasamakan dengan pihak swasta menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS). Dalam prosesnya, Kejati menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam penggunaan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang semestinya.

Tak hanya itu, bangunan cagar budaya yang menjadi ikon kota juga ikut dihancurkan dalam proyek yang disebut-sebut untuk menyambut Asian Games 2018 tersebut.

Empat Tersangka dan Satu Buron

Selain Alex Noerdin, Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni:

  • Edi Hermanto, Ketua Panitia Kerjasama BGS
  • Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum
  • Aldrin Tando, Direktur Utama PT Magna Beatum (saat ini buron dan berada di luar negeri)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam kejahatan.

Chatting “Pasang Badan” dan Penghilangan Jejak Hukum

Dalam penyidikan, tim jaksa menemukan sejumlah bukti elektronik yang memperlihatkan upaya penghilangan jejak hukum. Salah satu isi pesan menunjukkan adanya permintaan uang Rp17 miliar untuk “pasang badan” dan rencana untuk menghadirkan pihak tertentu sebagai “pemeran pengganti” demi mengalihkan penyidikan dari tokoh utama.

“Kami melihat adanya indikasi obstruction of justice yang sedang kami dalami,” ungkap Aspidsus Kejati Sumsel kepada wartawan, Rabu (3/7).

Sudah Tiga Kali Jadi Tersangka Korupsi

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025