Sementara itu, pihak PT Hive Five hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi. Permintaan konfirmasi dari redaksi melalui surat elektronik dan sambungan telepon belum mendapat jawaban.
Makna Hukum: Suara Pekerja Dilindungi
Pengamat hukum dari ICJR (Institute for Criminal Justice Reform), Erasmus Napitupulu, menyambut baik putusan ini. “MA secara tidak langsung menegaskan bahwa menyuarakan kebenaran di ruang publik, apalagi berkaitan dengan hak pekerja, tidak bisa dikriminalisasi hanya karena melukai citra perusahaan,” ujarnya.
Kasus ini dipandang sebagai peringatan bagi para pengusaha untuk memperhatikan hak-hak dasar buruh, dan bagi penegak hukum untuk berhati-hati dalam menggunakan pasal karet UU ITE terhadap konten yang menyampaikan fakta atau kritik.
Akhir dari Perjuangan Panjang
Septia menyambut bahagia keputusan tersebut. “Saya bersyukur akhirnya perjuangan ini selesai. Semoga ini jadi jalan agar pekerja lain tidak takut bersuara ketika mengalami ketidakadilan,” ujarnya singkat usai mendengar kabar vonis inkrah.
Tim Redaksi | Editor: @terkinijambi.com