Legislator Usul Revisi UU Pemda, Pemkab Muaro Jambi Dukung Pengelolaan SMA/ SMK Kembali ke Daerah

TerkiniJambi

Solusi

  1. Peningkatan Kapasitas SDM: Pelatihan manajemen pendidikan dan pemetaan kebutuhan guru harus dilakukan secara berkala.
  2. Penguatan Anggaran: Kabupaten perlu mengalokasikan dana pendidikan minimal 20% dari APBD sesuai amanat UU.
  3. Sinergi dengan Provinsi dan Pusat: Perlu mekanisme kerja sama antar level pemerintahan dalam aspek teknis dan pendanaan.

Sejak pengalihan pengelolaan ke provinsi, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tidak lagi memiliki kewenangan penganggaran langsung untuk pembangunan atau rehabilitasi SMA dan SMK. Akibatnya, beberapa sekolah mengalami keterlambatan perbaikan infrastruktur dan kekurangan guru produktif di SMK.

Pemerintah daerah berharap agar revisi UU Pemda yang tengah dibahas di DPR RI dapat memberikan ruang kewenangan kembali kepada kabupaten/kota untuk mengelola pendidikan menengah secara utuh, selaras dengan semangat otonomi daerah dan desentralisasi pelayanan publik.

Redaksi | @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025