Jika Benar Praktik semacam ini terjadi maka jelas telah terjadi pelanggaran Etika dan Hukum yang serius serta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pemerasan pejabat publik, yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Dalam pasal 12 huruf e dan pasal 11 UU Tipikor, pejabat negara yang memaksa atau menerima pemberian yang bukan haknya terancam pidana penjara hingga 20 tahun.
DPRD Mulai Bergerak, Tapi Masyarakat Ingin Lebih
Meski sejumlah anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dikabarkan sudah mulai menanyakan persoalan ini secara internal, publik menilai perlu adanya langkah lebih konkret. Tidak bisa hanya berhenti di klarifikasi internal, apalagi jika pelakunya sudah “kebal sistem”.
“Sudah saatnya kasus ini dibawa ke meja hukum. Kami minta Kejaksaan masuk, jangan nunggu laporan resmi. Jejak digital dan keterangan sudah cukup kuat jadi pintu masuk,” ujar tokoh masyarakat Muaro Jambi dalam sebuah forum diskusi warga.
Lapor Pak Kejaksaan Agung!
Masyarakat kini bersuara lantang. Dalam berbagai kanal media sosial, kampanye tagar #LaporPak Kejagung mulai digaungkan. Mereka meminta agar Kejaksaan Agung RI turun tangan langsung mengusut tuntas dugaan praktik korupsi berjamaah ini. Transparansi dana publik harus dijaga, dan setiap rupiah dari APBN untuk rakyat tidak boleh jatuh ke tangan rakus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi maupun NC alias “Nany”. Sementara Inspektorat dan Kejari Muaro Jambi juga masih bungkam.
Redaksi @terkinijambi.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap menerima pengaduan dari masyarakat yang memiliki bukti atau kesaksian langsung.
Redaksi
Terkinijambi.com