Indeks

KPK Ungkap Proyek Fiktif di PT PP Rugikan Negara Rp 80 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal dugaan korupsi senilai Rp 80 miliar yang melibatkan proyek fiktif di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PT PP). Uang negara diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu melalui modus invoice palsu, padahal proyek tidak pernah dikerjakan.

Proyek Tak Ada, Dana Tetap Cair

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, penyidikan ini menyasar praktik mark-up dan rekayasa pembayaran terhadap proyek-proyek engineering procurement and construction (EPC) yang tidak pernah ada alias fiktif.

“Ada kegiatan yang tidak pernah terjadi, namun tetap dibuat invoice dan dicairkan dananya. Setelah cair, uangnya disalurkan ke beberapa pihak yang telah diatur sebelumnya,” jelas Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (30/7/2025).

Dua Tersangka Sudah Ditetapkan

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Meski begitu, identitas maupun inisial kedua tersangka masih dirahasiakan demi kelancaran proses penyidikan.

“Identitas belum kami umumkan karena saat ini kami masih mendalami aliran dana dan mencari keterlibatan pihak lain. Ketika waktunya tepat, nama-nama tersangka akan disampaikan ke publik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dicegah ke Luar Negeri

Sebagai bagian dari upaya hukum, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dalam perkara ini. Pencegahan berlaku sejak 11 Desember 2024 dan berlaku selama 6 bulan ke depan.

Kerugian Negara Capai Rp 80 Miliar

Berdasarkan perhitungan awal, negara dirugikan hingga Rp 80 miliar dalam skema ini. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru digelapkan melalui dokumen palsu dan kerja sama antara oknum internal perusahaan BUMN dengan subkontraktor bayangan.

KPK Dalami Pihak Terlibat

KPK menegaskan akan terus memanggil saksi-saksi terkait dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal lainnya, termasuk pejabat tinggi di lingkungan PT PP maupun mitra kerja swasta.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version