KPK Telusuri Kepemilikan Motor di Rumah Ridwan Kamil, Tak Terdaftar Atas Namanya

TerkiniJambi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan penyamaran kepemilikan sejumlah kendaraan mewah yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Salah satu kendaraan yang jadi perhatian adalah motor merek Royal Enfield yang ditemukan saat penggeledahan, namun tidak terdaftar atas nama RK secara resmi.

Pengusutan dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (Bank BJB) periode 2021–2023, yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

“Benar, kendaraan itu ditemukan di rumah beliau. Namun berdasarkan dokumen kepemilikan, tidak atas nama yang bersangkutan. Karena itu, kami perlu menelusuri lebih lanjut siapa pemilik sebenarnya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan pers, Sabtu (27/7/2025).

KPK menilai penting untuk memastikan kepemilikan sah atas barang-barang sitaan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Sejauh ini, sebanyak 26 kendaraan bermotor telah diamankan penyidik dari sejumlah lokasi terkait kasus ini, termasuk dari kediaman pribadi RK.

“Dalam beberapa kasus, kami temukan modus menyamarkan kepemilikan kendaraan dengan menggunakan nama pegawai, sopir pribadi, atau ajudan. Apakah ini juga terjadi pada motor Royal Enfield tersebut, itu yang sedang kami dalami,” tambah Asep.

Sumber internal KPK mengungkapkan, kendaraan yang disita meliputi berbagai merek ternama, di antaranya Mercedes-Benz, Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Yamaha NMAX, hingga Toyota Avanza. Sejumlah kendaraan diduga kuat digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat namun tidak tercatat sebagai pemilik sah.

Menanggapi spekulasi publik, KPK juga menegaskan bahwa hingga kini Ridwan Kamil belum dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ini. Pemanggilan akan dilakukan setelah penyidik mengklarifikasi status kepemilikan barang sitaan dan memeriksa pegawai yang namanya tercatat dalam dokumen resmi.

“Kami bekerja berdasarkan bukti, bukan opini. Jika hasil penyelidikan mengindikasikan adanya keterlibatan langsung atau tidak langsung dari yang bersangkutan, tentu akan kami tindaklanjuti dengan pemanggilan resmi,” ujar Asep.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025