KPK Selidiki Jejak Digital Bobby Nasution dalam Dugaan Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar di Sumut

TerkiniJambi

Medan –| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri jejak digital yang diduga mengaitkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam pusaran kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan senilai Rp231,8 miliar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik KPK kini tengah memeriksa sejumlah alat komunikasi yang disita dari para tersangka. Fokus penyidikan mengarah pada kemungkinan adanya komunikasi mencurigakan antara Bobby dan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting—salah satu tersangka utama kasus ini.

“Jejak digital yang sedang kami telusuri meliputi pesan-pesan, log panggilan, hingga file elektronik yang mengindikasikan adanya interaksi antara pelaku proyek dan pihak eksekutif daerah,” ujar seorang sumber internal penegak hukum yang enggan disebut namanya.

Topan sendiri diketahui memiliki kedekatan personal maupun profesional dengan Bobby Nasution, yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumut sekaligus menantu Presiden RI. Hal inilah yang membuat KPK memperluas jangkauan pemeriksaan, tidak hanya pada aliran uang, tetapi juga pada hubungan personal yang mungkin berpengaruh dalam penentuan proyek strategis tersebut.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada panggilan resmi dari KPK terhadap Bobby. Namun lembaga antirasuah itu memastikan akan menindaklanjuti semua temuan yang memiliki dasar kuat secara hukum.

“Kami akan memanggil siapa pun yang diduga terlibat, jika ada bukti komunikasi maupun aliran dana yang mengarah ke sana,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konfirmasi Pers.

Menanggapi pemberitaan yang menyebut namanya, Bobby Nasution mengaku siap jika sewaktu-waktu dipanggil KPK. “Saya siap kooperatif. Kalau memang dibutuhkan untuk dimintai keterangan, saya akan hadir,” ujarnya singkat.

Sementara itu, penggiat antikorupsi di Sumatera Utara mendesak agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

“Tidak boleh ada yang kebal hukum, apalagi ini menyangkut uang rakyat. Siapa pun yang terlibat, harus diproses,” kata Roni Tanjung, Direktur Eksekutif Sumut Watch.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025