Korupsi Kolektif di Kemnaker: 85 Pegawai Diduga Nikmati Dana Ilegal, KPK Masih Telusuri Niat Jahat

TerkiniJambi

KPK membuka kemungkinan pengembalian uang negara lewat mekanisme penyitaan atau restitusi dari penerima gratifikasi.

Empat Pejabat Sudah Ditahan, Skema Pemerasan Terstruktur

KPK telah menahan empat pejabat aktif dan pensiunan dari Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker, termasuk mantan Dirjen Suhartono. Keempat tersangka diduga sebagai pengendali utama skema pemerasan terhadap perusahaan pemohon izin TKA.

Budaya Uang Tambahan yang Membusuk

Skema “uang dua mingguan” disebut telah membudaya dan menjadi kebiasaan tak tertulis. Dana tersebut digunakan untuk operasional informal seperti konsumsi rapat dan pengondisian internal.

“Ketika uang ilegal dianggap biasa dan menyatu dengan mekanisme kerja internal, inilah wajah korupsi struktural yang membahayakan birokrasi,” ujar Dr. Fahmi Rizal, pengamat kebijakan publik.

Langkah Selanjutnya: Penelusuran Aliran Dana dan Sanksi Etik

KPK menegaskan akan menyita seluruh dana ilegal sebagai barang bukti. Di sisi lain, Kementerian PAN-RB dan Inspektorat Kemnaker didesak untuk menjatuhkan sanksi etik atau disipliner administratif kepada pegawai yang terbukti terlibat secara langsung atau pasif.


Redaksi | TERKINI JAMBI

Pantau terus perkembangan kasus ini di kanal Investigasi & Hukum kami.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025