Korupsi Kolektif di Kemnaker: 85 Pegawai Diduga Nikmati Dana Ilegal, KPK Masih Telusuri Niat Jahat

TerkiniJambi

JAKARTA, – Skandal korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya distribusi rutin dana ilegal kepada sedikitnya 85 pegawai internal kementerian. Dana tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap pemohon Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang berlangsung selama lima tahun, sejak 2019 hingga 2024.

Modus korupsi ini melibatkan pengumpulan uang dari perusahaan-perusahaan pengguna TKA yang membutuhkan legalitas perizinan. Dana hasil pungli kemudian dibagikan dalam periode dua mingguan, tidak hanya kepada pejabat struktural, tapi juga ke staf pelaksana.

“Distribusi uang dua mingguan ini digunakan untuk kepentingan informal di internal direktorat. Beberapa pegawai memang menerima, tapi kami masih dalami apakah ada unsur kesengajaan dan niat jahat,” kata Budi Prasetyo, juru bicara resmi KPK, Jumat (19/7/2025).

Rp8,9 Miliar Mengalir, 85 Pegawai Masih Berstatus Saksi

KPK mengonfirmasi bahwa sekitar Rp8,94 miliar mengalir ke 85 pegawai, bagian dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp53,7 miliar. Namun, sampai saat ini belum ada satupun dari penerima yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut KPK, status hukum mereka masih dalam tahap klarifikasi. Penyidik akan memanggil satu per satu untuk memastikan apakah mereka mengetahui sumber dana tersebut adalah hasil dari pemerasan dan gratifikasi ilegal.

“Jika ditemukan ada yang menyadari dan tetap menikmati aliran dana, tentu akan dipertimbangkan masuk proses pidana. Tapi bagi yang tidak tahu-menahu, kami fokus pada pemulihan kerugian negara,” jelas Budi.

Ancaman Pidana Jika Terbukti Terlibat

Jika dari hasil penyidikan ditemukan bukti bahwa para pegawai mengetahui dan sengaja menerima uang hasil tindak pidana korupsi, mereka dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

  • Pasal 12B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001: Gratifikasi kepada pegawai negeri yang berlawanan dengan tugasnya dianggap suap. Hukuman: 4–20 tahun penjara dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
  • Pasal 11 dan 12 huruf e UU Tipikor: Penerimaan hadiah/janji karena jabatan.
  • Pasal 55 KUHP: Turut serta dalam kejahatan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025