Koperasi Merah Putih di Kelurahan: Skema Kredit Bom Waktu atau Kartel Waralaba Berkedok Rakyat?

TerkiniJambi

terkinijambi.com – Pemerintah mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di setiap kelurahan dengan dua agenda besar: membuka akses kredit koperasi dan membangun ekonomi waralaba rakyat lewat grosir sembako. Namun, dua agenda itu justru kini dikecam sebagai potensi bom waktu fiskal dan mekanisme kartelisasi distribusi yang bisa menyudutkan pelaku usaha kecil dan masyarakat miskin kota.

Skema Kredit dengan Dana Publik: Solusi atau Ancaman?

Dalam berbagai pernyataan, pemerintah menyebut bahwa koperasi kelurahan yang kesulitan mendapat pinjaman perbankan dapat mengakses kredit melalui skema jaminan negara, bahkan dikaitkan dengan dana kelurahan. Namun, menurut Dr. Rafiq Hidayat, pakar hukum administrasi publik, skema ini penuh lubang hukum dan berisiko membebani fiskal nasional jika terjadi gagal bayar massal.

“Dana kelurahan tidak dirancang sebagai jaminan kredit. Kalau koperasi default, siapa yang bayar? Ini bisa jadi liabilitas kontinjensi yang menghantam APBN diam-diam,” jelas Rafiq, Kamis (11/7/2025).

Terlebih, kelurahan bukan subyek hukum otonom seperti desa. Tidak ada BPD, tidak ada APBDes, dan minim pengawasan partisipatif. Jika dijadikan penjamin kredit, dana kelurahan justru membuka ruang penyalahgunaan anggaran negara secara sistemik.

Waralaba Rakyat: Jalan Pintas atau Kartel Mikro?

Selain skema kredit, KMP Kelurahan didorong untuk membuka bisnis grosir atau waralaba sembako. Pemerintah menyebut ini sebagai bentuk modernisasi ekonomi kerakyatan. Namun menurut Prof. Maria Lestari, Guru Besar Ekonomi UI, pendekatan waralaba tunggal melalui koperasi justru mematikan kompetisi di pasar bawah.

“Kalau hanya satu koperasi yang diberi akses suplai, harga, dan lokasi strategis kelurahan, maka ini bukan pemberdayaan. Ini kartel mikro dengan legitimasi negara,” kata Prof. Maria dalam diskusi publik di Depok, Rabu (10/7/2025).

Temuan lapangan di Depok dan Sukabumi menunjukkan bahwa beberapa toko kelontong milik warga mulai kehilangan pelanggan karena koperasi KMP menjual di bawah harga pasar berkat subsidi dan akses distribusi langsung.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025