Kejati Bengkulu Sita 100 Ribu Ton Batubara, Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Bernilai Ratusan Miliar

TerkiniJambi

Bengkulu, – Penanganan dugaan korupsi sektor pertambangan batubara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga akhir Juli 2025, tim penyidik telah menyita sekitar 100 ribu ton batubara, tiga lokasi stockpile, alat berat, dan kendaraan operasional yang ditaksir senilai lebih dari Rp200 miliar.

Seluruh aset yang disita diduga berasal dari kegiatan penambangan ilegal dan penjualan batubara tanpa izin resmi oleh perusahaan tambang swasta, yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Delapan Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam pengembangan perkara, Kejati Bengkulu telah menetapkan total 8 tersangka hingga akhir Juli 2025. Berikut adalah daftar lengkap nama dan peran mereka:

  1. DA (David Alexander) – Komisaris PT Ratu Samban Mining. Ditahan usai pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
  2. AI – Direktur PT Ratu Samban Mining, perusahaan utama yang diduga menjalankan tambang secara ilegal.
  3. RS – Direktur PT Tunas Bara Jaya, rekanan dalam aktivitas jual-beli batubara.
  4. DN – Pejabat PT Sucofindo, diduga memberikan rekomendasi teknis dan hasil survei yang tidak sesuai fakta.
  5. RA – Pegawai teknis yang berperan dalam pengaturan logistik dan pengiriman batubara ilegal.
  6. FF – Pengurus logistik PT Tunas Bara Jaya.
  7. YT – Pihak swasta yang menjadi penghubung dalam jaringan distribusi batubara non-prosedural.
  8. HR – Pemilik lahan stockpile yang digunakan untuk menimbun hasil tambang ilegal.

Seluruh tersangka ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi, audit keuangan perusahaan, serta uji forensik terhadap dokumen ekspor dan dokumen pertambangan sejak tahun 2021–2022.

Aset Tambang Disita, Stockpile Disegel

Penyitaan dilakukan secara bertahap sejak pertengahan Juli 2025. Tiga lokasi stockpile di Teluk Sepang dan Bengkulu Tengah milik PT Inti Bara Perdana dan PT Ratu Samban Mining resmi disegel. Di dalamnya ditemukan tumpukan batubara siap jual, enam alat berat jenis ekskavator dan buldozer, serta empat truk tambang.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025