Indeks

Kejari Tebo Terima Uang Titipan, Dugaan Korupsi Pasar Makin Dalam: Proyek Bodong, Aset Disita

TEBO, – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo, Jambi, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menerima uang titipan senilai Rp150 juta dari keluarga salah satu tersangka utama, Dhiya Ulhaq Saputra. Penyerahan uang ini menandai babak baru penyidikan yang semakin menelusuri aliran dana dan skema proyek bodong di balik pasar yang tak kunjung rampung.

Dhiya Ulhaq diketahui berperan sebagai konsultan perencana sekaligus direktur pelaksana proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tebo Tahun 2023. Penyerahan uang dilakukan melalui istrinya, dan langsung masuk ke rekening resmi atas nama RPL KEJARI TEBO di Bank Syariah Indonesia.

7 Orang Tersangka, Kerugian Negara Lebih dari Rp1,1 Miliar

Hingga kini, Kejari Tebo telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini. Di antaranya adalah pejabat aktif dan mantan pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tebo. Penyidikan menyebutkan bahwa anggaran senilai hampir Rp3 miliar telah digunakan, namun realisasi fisik di lapangan sangat minim dan dipenuhi manipulasi laporan.

“Penyerahan uang ini menunjukkan itikad baik, namun tidak menghentikan proses pidana. Penyidikan terus berkembang,” ungkap Febrow Adhiaksa Soeseno, Kasi Intel Kejari Tebo.

Penyimpangan Proyek: Dari Mark-Up hingga Dokumen Fiktif

Dalam hasil pemeriksaan teknis, ditemukan bahwa pekerjaan banyak yang tidak sesuai spesifikasi, sebagian hanya tampak di dokumen tanpa wujud nyata di lokasi. Ada dugaan kuat bahwa pencairan anggaran dilakukan berdasarkan laporan kemajuan fiktif dan mark-up biaya secara sistematis.

Atas fakta tersebut, Kejari Tebo telah menyita sejumlah aset milik para tersangka, antara lain kendaraan roda empat, sepeda motor, lahan tanah, dan perangkat elektronik. Aset tersebut disita untuk pemulihan kerugian negara.

Aliran Dana ke Pihak Ketiga, Kejari Kembangkan Perkara

Penyidik juga mengindikasikan adanya aliran dana ke sejumlah pihak ketiga yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek. Nama-nama tersebut tengah dianalisis untuk kemungkinan penambahan tersangka.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version