Kebijakan Transfer Data Prabowo ke AS Picu Kontroversi: Publik Khawatir Kedaulatan Digital Terancam

TerkiniJambi

Sementara itu, tidak ada jaminan timbal balik yang jelas apakah data warga AS yang diakses oleh entitas Indonesia juga bisa diperlakukan setara. Hal ini dinilai menciptakan ketimpangan hukum dan ekonomi yang merugikan Indonesia.

“Negosiasi ini berpotensi mengorbankan kepentingan nasional demi tekanan asing. Ini bukan soal perdagangan digital semata, tapi menyangkut martabat dan keamanan bangsa,” kritik Wahyudi Djafar, Deputi Direktur ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat).

Pemerintah Klarifikasi: Transfer Data Tetap Diatur UU PDP

Menanggapi kontroversi ini, Juru Bicara Kementerian Kominfo menyatakan bahwa belum ada kesepakatan final dan bahwa transfer data tetap akan mengacu pada kerangka hukum nasional.

“Pemerintah tidak akan sembarangan. Setiap transfer data lintas negara wajib mendapatkan persetujuan subjek data dan tunduk pada ketentuan UU PDP. Tidak semua data bisa keluar begitu saja,” ujar Arya Sinulingga, staf khusus di bidang transformasi digital.

Kendati demikian, publik mendesak agar pemerintah membuka isi kesepakatan digital tersebut secara transparan kepada DPR dan masyarakat, serta menghentikan praktik negosiasi tertutup yang berisiko mengorbankan privasi jutaan rakyat Indonesia.

Desakan DPR dan Komnas HAM

Beberapa anggota Komisi I DPR RI juga mulai angkat bicara, meminta Presiden Prabowo menunda sementara pembahasan kerja sama tersebut hingga ada kajian menyeluruh dan partisipatif. Komnas HAM pun ikut menyerukan pentingnya perlindungan hak digital warga negara.

“Presiden seharusnya berpihak pada rakyat, bukan pada tekanan asing. Kedaulatan digital adalah bagian dari kedaulatan bangsa,” tegas salah satu anggota DPR dari Fraksi PKS.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai polemik ini. Namun tekanan publik terus meningkat, dan isu ini diprediksi bakal menjadi salah satu ujian awal kepemimpinannya dalam menjaga keseimbangan antara kerja sama internasional dan kepentingan nasional.


Redaksi | Terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025