Indeks

Kasus Hibah Pokmas, Khofifah Diperiksa KPK di Mapolda Jatim

Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis pagi, 10 Juli 2025. Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Jawa Timur, bukan di Gedung Merah Putih KPK, dengan alasan efisiensi dan pertimbangan teknis penyidikan.

Khofifah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2019 hingga 2022. Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik karena menyinggung pertanggungjawaban kepala daerah atas proses alokasi dana hibah yang bernilai triliunan rupiah.

“Beliau hadir sebagai saksi. Ini bagian dari pendalaman kami terhadap tanggung jawab administratif yang melekat pada jabatannya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan secara prosedural dan tidak ada perlakuan khusus meskipun lokasi pemeriksaan berada di luar markas KPK pusat.

Sebelumnya, Khofifah sempat absen dalam panggilan pemeriksaan pada 20 Juni lalu dengan alasan menghadiri wisuda putranya di luar kota. KPK pun menjadwalkan ulang dan akhirnya pemeriksaan dilakukan hari ini di Surabaya.

Kasus hibah pokmas ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada akhir 2022 lalu. Dalam penyidikan yang berjalan, KPK telah menetapkan total 21 tersangka, terdiri dari 4 orang sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pihak pemberi suap, termasuk oknum penyelenggara negara dan pihak swasta.

Pemilihan lokasi pemeriksaan di Mapolda Jatim juga bertepatan dengan agenda penyidikan lain yang masih berlangsung di wilayah Jawa Timur, termasuk kasus korupsi dana hibah di Kabupaten Lamongan.

KPK menekankan bahwa pemeriksaan ini masih dalam tahap klarifikasi dan pengumpulan bukti.

“Kami belum menaikkan status siapa pun, termasuk Ibu Gubernur. Semua masih berproses,” tegas juru bicara KPK Budi Prasetyo.

Kasus ini membuka kembali diskusi publik terkait tata kelola anggaran hibah yang sering disalurkan ke pokmas tanpa pengawasan yang memadai. Banyak kalangan menilai perlu ada reformasi sistem anggaran agar tidak menjadi celah bagi penyalahgunaan kekuasaan maupun praktik suap-menyuap.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version