Kabar Baik! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Miliki Rumah Subsidi Tanpa Bayar DP, Ini Syarat dan Cara Ajukannya

TerkiniJambi

JAKARTA – Pemerintah memberikan kemudahan besar bagi para pekerja formal peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mulai pertengahan 2025 ini, pembelian rumah subsidi tidak lagi memerlukan uang muka (down payment/DP). Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini terkendala biaya awal dalam memiliki hunian.

Fasilitas tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), dan para pengembang perumahan. Skema ini memungkinkan DP dibayarkan langsung oleh pengembang perumahan yang telah bermitra, sehingga peserta hanya perlu mencicil angsuran rumah dengan bunga tetap sebesar 5 persen per tahun.

DP Ditanggung Pengembang, Biaya Pajak Juga Digratiskan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa program ini bagian dari konsep gotong royong ekonomi nasional yang dikenal dengan istilah Berbaginomics.

“Pengembang ikut menanggung DP agar buruh dan pekerja bisa segera punya rumah,” ujarnya.

Selain DP gratis, pemerintah juga menanggung sejumlah biaya lain yang biasanya dibebankan kepada pembeli rumah, seperti:

  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Insentif ini berlaku hingga Desember 2025 dan hanya berlaku untuk rumah subsidi tipe tertentu sesuai ketentuan Kementerian PUPR.

Kolaborasi Pengembang dan Perusahaan Besar

Sejumlah pengembang yang tergabung dalam asosiasi seperti REI, Apersi, Himpera, dan Perumnas telah berkomitmen menyukseskan program ini. Tak hanya itu, perusahaan-perusahaan besar seperti Astra, Harum Energy, hingga Agung Sedayu Group juga turut berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial (CSR).

Syarat Mengajukan Rumah Subsidi Gratis DP

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi peserta BPJamsostek untuk mengikuti program ini antara lain:

  • Telah terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun.
  • Terdaftar dalam minimal tiga program jaminan (JHT, JKK, JKM).
  • Belum pernah memiliki rumah (wajib melampirkan surat pernyataan).
  • Mengajukan pembelian rumah subsidi yang sesuai ketentuan pemerintah.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025